Alhamdulillah akhirnya kabar baik ramadhan tahun ini, meskipun pandemi sudah melanda kita selama setahun lebih tentunya segala sesuatunya ada hikmah yang Allah berikan kepada orang-orang beriman. Ada angin segar bagi ummat islam, kita boleh beribadah seperti sholat tarawih dan kegiatan ramadhan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan ramadhan di masa pandemi berdasarkan surat edaran terbaru Kemenag RI No. 03 tahun 2021, yang ditandatangai langsung oleh Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas :

1. Umat islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syar’i lainnya dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama,

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,

4.  Pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain :

a. Sholat fardhu 5 waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al Qur’an, dan I’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing,

b. Pengajian/ceramah/tausyiah/kultum ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit,

c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah

(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Selengkapnya klik di sini

error: