Hari Santri yang dicetuskan oleh pemerintah, tak lepas dari kisah sejarah yang melatarbelakanginya. Dimana pada masa penjajahan, para santri lah yang berjuang dengan segenap jiwa raga agar negara kita tercinta memperoleh kemerdekaan.
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), lahirnya Hari Santri bermula dari fatwa yang disampaikan Pahlawan Nasional KH Haysim Asy’ari.
Pada 22 Oktober 1945 lalu, KH Hasyim Asy’ari memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad’ di kalangan kiai pesantren. Fatwa yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan kolonial yang masih ada di Indonesia, hingga mencapai puncak perlawanan pada 10 November 1945, yang juga dikenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan.
Pihak Belanda masih berusaha memprovokasi bangsa Indonesia, salah satunya dengan kejadian pada 19 September 1945, di mana bendera Belanda yang berkibar di tiang Hotel Orangje, Surabaya dirobek warna birunya sehingga menyisakan warna merah dan putih. Ada pula peristiwa perebutan senjata tentara Jepang pada 23 September 1945 yang pada akhirnya membawa Presiden Soekarno berkonsultasi kepada KH Hasyim Asy’ari, yang punya pengaruh di hadapan para ulama.
Soekarno melalui utusannya menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan. KH Hasyim Asy’ari kemudian menjawab dengan tegas bahwa umat Islam perlu melakukan pembelaan terhadap tanah air dari ancaman asing. Pada 17 September 1945, KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan para penjajah.
Selanjutnya, para ulama se-Jawa dan Madura menetapkan Resolusi Jihad dalam sebuah rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945. Adapun keputusan itu kemudian disebarluaskan melalui masjid, musala bahkan dari mulut ke mulut.
Resolusi jihad sengaja tidak disiarkan melalui radio atau surat kabar atas dasar pertimbangan politik. Namun resolusi ini disampaikan oleh Pemerintah melalui surat kabar Kedaulatan Rakyat pada 26 Oktober 1945.
Pengaruh resolusi jihad sangat meluas hingga menggerakkan para santri ke Surabaya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ditambah dengan pekikan semangat dari Bung Tomo, terjadilah peristiwa 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Sejarah Hari Santri : Keppres Nomor 22 Tahun 2015
Tercetusnya resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 menjadi cikal bakal ditetapkannya Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2915, Jokowi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Berikut isi Keppres :
Keputusan Presiden tentang Hari Santri:
Pertama: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri
Kedua: Hari Santri bukan merupakan hari libur.
Penetapan Hari Santri dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2015.
Kini para santri di masa sekarang patut mempertahankan kemerdekaan yang sudah diperjuangkan oleh para santri pada zaman dulu, dengan banyak menebar manfaat bagi lingkungan dan negara.
Berbanggalah menjadi santri, karena tanpa santri Indonesia mungkin tidak akan berdiri.
Terlebih para santri penghafal Al Qur’an, jadikanlah langkah kalian seagai jembatan untuk mewujudkan negara Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Semoga Indonesia menjadi negeri yang penuh keberkaan melalui Al Qur’an yang tersebar di seluruh penjuru negeri melalui para penghafal dan penjaga Al Qur’an. Amin.
Kami segenap keluarga besar Pesantren Tahfidz Cilik di bawah naungan Yayasan Qoiman Qurrol Qur’an mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2021.